
PERATURAN TATA – TERTIB
PONDOK PESANTREN PUTRA-PUTRI
PENDIDIKAN DAN PERGURUAN AGAMA ISLAM
(P.P.A.I.)
KETAPANG – KEPANDJEN – MALANG
Untuk mendjaga keselamatan kita bersama, maka para anak-anak murid diharuskan tunduk/ taat pada segala peraturan tata-tertib serta larangan-larangan di dalam pondok P.P.A.I.
A. DIHARUSKAN :
1. Kepada para murid jang dinas djaga, mendjaga dengan mengadakan keliling tiap-tiap waktu sholat djamaah terutama diwaktu sore / malam.
2. Membersihkan tempat kediaman masing-masing.
B. DILARANG :
1. Ramai - ramai dengan bertepuk - tepuk, bersorak - sorak, tabuhan - tabuhandan lain - lain sebagainja, terutama membikin malu kepada para tamu.
2. Bermain bola di pekarangan pondok.
3. Merusak milik pondok.
4. Tidur diwaktu dinas djaga.
5. Keluar pondok tidak kembali lebih dari djam 9 malam.
6. Meninggalkan berdjamaah sholat ( ketjuali dinas djaga ).
7. Bermusuhan ( berkelahi dan sebagainja ).
8. Memakai bukan miliknja tidak seidzin jang punja ( Ghosob )
9. Melanggar lain - lain peraturan tata tertib dalam pondok jang telah ditetapkan.
C. DIKELUARKAN DARI PONDOK KARENA :
1. Mentjuri
2. Hubungan dengan perempuan
Ketapang, 1 Djanuari 1956
Pendiri dan Pengasuh PPAI
ttd.
( KH. MOH. SA’ID )